ALKOHOL 70% (ETHANOL ANTISEPTIK)
Alkohol 70% adalah cairan antiseptik yang mengandung Etanol dengan kadar 70%. Cairan ini merupakan standar medis yang sangat efektif untuk membunuh bakteri, kuman, dan mikroorganisme lainnya. Cocok digunakan baik di fasilitas kesehatan maupun kebutuhan sanitasi di rumah tangga.
Fungsi Produk:
Antiseptik Luka Luar: Membunuh kuman dan bakteri pada luka terbuka ringan untuk mencegah terjadinya infeksi atau peradangan lebih lanjut.
Sterilisasi Alat Medis: Membersihkan instrumen medis (seperti pinset, gunting, atau termometer) sebelum dan sesudah digunakan agar tetap higienis.
Pembersih Kulit (Pre-Injeksi): Mensterilkan area permukaan kulit sebelum dilakukan tindakan penyuntikan, pengambilan darah, atau pemasangan infus.
Sanitasi Permukaan Benda: Efektif digunakan untuk menyemprot atau mengelap benda-benda yang sering disentuh (seperti gagang pintu atau meja) guna meminimalkan penyebaran virus dan bakteri.
Keunggulan Produk
Antiseptik Efektif: Memiliki daya bunuh mikroorganisme yang optimal untuk mencegah infeksi.
Standar Medis: Biasa digunakan di rumah sakit dan klinik untuk sterilisasi alat maupun permukaan kulit.
Cepat Kering: Menguap dengan cepat tanpa meninggalkan residu yang lengket.
Multifungsi: Dapat digunakan untuk membersihkan luka luar, sterilisasi alat medis, hingga pembersih permukaan benda.
Spesifikasi Produk
Komposisi: Alkohol (Ethanol) 70%
Indikasi: Antiseptik luar, pembersih luka, dan sterilisasi alat medis.
Aturan Pakai: Tuangkan pada kassa steril atau kapas, lalu usapkan pada area kulit atau alat yang ingin dibersihkan.
Varian Kemasan: 100 ml, 300 ml, dan 1 Liter.
Alkohol 70% (Paling Pas untuk Kulit & Luka) Ini adalah standar emas untuk antiseptik.
Mengapa 70%? Karena kadar airnya (30%) justru membantu alkohol menembus dinding sel bakteri dengan lebih lambat dan efektif, lalu membunuh bakteri dari dalam.
Keunggulan: Tidak cepat menguap, sehingga punya waktu lebih lama untuk membunuh kuman di kulit.
Penggunaan: Membersihkan luka, sterilisasi kulit sebelum suntik (alkohol swab), dan pembersih tangan.
Legalitas Produk
KEMENKES RI 20501220119